Tersangka Pengerusakan Baliho Rober Adhe Kembali Diperiksa, Kuasa Hukum Sesalkan Penyitaan Handphone

Muhammad Bramantyo
Kuasa Hukum Sutarman, korban dugaan penganiayaan pencopotan baliho, Roni Wiyanto meminta agar kasus yang menimpa klien diusut (Deretan Pertama Kiri)

Walau Sutarman merasa tidak aktif berkomentar di grup WA itu, kecuali saat dia meminta diberi tulisan Jual Dawet Bolone Ilyas yang dia tempel di sepeda motornya.

Yang jelas dengan disitanya ponsel satu – satunya miliknya itu, dia tidak bisa lagi menerima order memijat yang selama ini menjadi penghasilan tambahan di luar jualan dawet itu.

Sebab semua orderan memijat selalu lewat ponsel itu, dari pelanggan di Jati, Jaten, Tasikmadu, selain tetangganya.***



Editor : Ditya Arnanta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network