Terbukti Korupsi Sewa Tanah Bengkok, Mantan Kades Gedongan Karanganyar Divonis 1 Tahun Penjara

Muhammad Bramantyo
Terbukti Alih Fungsi Lahan, Mantan Kades Gedongan Karanganyar Divonis 1 Tahun Penjara (Foto: iNewskaranganyar. id/Bramantyo)

Ia mengatakan karena kondisi kesehatan mantan Kades Gedongan yang mengalami gagal ginjal itu tidak memungkinkan untuk mendekam dalam penjara, maka terdakwa Tri Wiyono tidak ditahan.

" Untuk mengantisipasi terdakwa melarikan diri, di bagian kaki telah kami pasang gelang yang dilengkapi dengan GPS, "terangnya.

Sebagaimana yang pernah diberitakan sebelumnya, Tri Wiyono didakwa melakukan penyelewengan pada sewa menyewa lahan tanah kas desa atau bengkok tanpa proses lelang. 

Alih fungsi lahan dan jangka waktu sewa lebih lebih dari satu tahun, bahkan ada sampai 10 tahun. Tanah bengkok yang diselewengkan tidak hanya milik kades, namun beberapa perangkat desa lainnya. ***

Editor : Ditya Arnanta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network