Adanya dana desa milik Pemkab yang diserahkan pengelolaannya ke BDK menjadi tantangan sendiri bagi karyawan untuk bisa mengelola dana itu dan berhubungan dengan pemerintah desa.
Pihaknya tidak merasa berat saat karyawannya memiliki sertifikat direktur tingkat I dan II. Ada 22 karyawan yang meraih itu setelah mengikuti pelatihan dan kursus serta ujian.
Dan tidak lupa BDK membekali semua karyawan dengan pengetahuan bidang hukum. Bank itu juga menandatangani kesepakatan dengan kejaksaan untuk menghindari kesalahan hukum baik saat berhubungan dengan nasabah maupun di dalam.
Semua itu penting menjadikan kinerja karyawan BDK makin professional dan kompetitif. Mereka sadar bahwa perbankan adalah usaha berlandaskan trust, kepercayaan sehingga harus dijaga betul.***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait