Mantan Dewas Bumdes Berjo Ditangkap Kejari Saat Keluar Swiss Belinn,Diduga Terlibat Korupsi Miliaran

Bramantyo
Kajari Karanganyar Robert Jimmy Lambila menunjukan barang bukti belasan tas branded, berlian, kartu ATM, hingga Handphone dari tersangka kasus Bumdes Berjo Jilid II, Agung Sutrisno, yang ditangkap (Foto: iNewskaranganyar. id/Bramantyo)

Kemudian Kejaksaan pun melakukan pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi. Dari hasil pengembangan, tim penyidik menemukan adanya dana sebesar Rp 1,5 miliar di rekening tersangka. 

Dari penelusuran, ternyata dana sebesar Rp 1,5 miliar itu seharusnya ada dalam rekening Bundes Berjo. 

Namun faktanya dana yang seharusnya ada di rekening Bundes, justru dipindahkan ke rekening pribadi tersangka.

Agar tidak terlacak, rekening dimana dana itu ada, diatasnamakan orang lain, bukan atas nama tersangka sendiri. Sedangkan enam kartu ATM dari rekening itu dibawa oleh Agung.

 “Kami juga temukan banyak bukti pendukung. Meskipun tersangka sendiri cukup lihai dalam menghilangkan barang bukti. Salah satunya, saat kami melakukan penggeledahan dirumahnya, rekaman kamera CCTV di rumahnya sudah dihapus. Inikan sudah jelas ada upaya dari tersangka untuk melarikan diri dengan menghilang barang bukti,"terang Lambila.

Ia mengatakan tersangka sempat pura-pura sakit saat pemeriksaan oleh tim penyidik Kejari. Tersangka beralaaan sakit dan dirawat di rumah sakit di Karanganyar.

Saat di cek oleh tim penyidik ke rumah sakit, ternyata tersangks hanya diinfus vitamin. Setelah itu tersangka lari dan berhasil ditangkap di hotel di Kota Solo.

“Kerugian negara yang kami temukan senilai Rp5,7 miliar. Itu bukan nilai yang kecil untuk kelas sebuah desa. Dan itu sesuatu yang sangat menyakitkan hati masyarakat,”papar Kajari. 

Agung Sutrisno sendiri saat ini sudah ditahan dan dititipkan di tahanan Polres Karanganyar. Dalam konfrensi pers itu, pihak Kejaksaan menunjukan sejunlah barang bukti yang berhasil diamankan. Mulai dari tas merek terkenal, perhiasan mewah berupa berlian bernilai ratusan juta hingga mobil brio warna putih berhasil diamankan. 

*Agung Sutrisno dijerat Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 3 UU No 20/2001 tentang Perubahan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara, "ujarnya.***

Editor : Ditya Arnanta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network