Mantan Dewas Bumdes Berjo Ditangkap Kejari Saat Keluar Swiss Belinn,Diduga Terlibat Korupsi Miliaran

Bramantyo
Kajari Karanganyar Robert Jimmy Lambila menunjukan barang bukti belasan tas branded, berlian, kartu ATM, hingga Handphone dari tersangka kasus Bumdes Berjo Jilid II, Agung Sutrisno, yang ditangkap (Foto: iNewskaranganyar. id/Bramantyo)

KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Aktivis antikorupsi, Agung Sutrisno, di tangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar saat keluar dari Hotel Swiss Belinn, Solo, Sabtu (7/9/2024) . 

Agung yang juga mantan Dewan Pengawas (Dewas) Badan Usaha Milik Desa atau Bumdes, Berjo, Ngargoyoso, Karanganyar, ditangkap setelah pihak Kejaksaan menggelar gelar perkara. 

Dari gelar perkara yang diperkuat dengan dua alat bukti, pihak Kejaksaan Negeri Karanganyar resmi menetapkan Agung Sutrisno sebagai tersangka kasus korupsi Bumdes Berjo Jilid II senilai Rp5,7 miliar.

Kepala Kejari (Kajari) Karanganyar, Robert Jimmy Lambila mengatakan sebelum dilakukan penangkapan, tim penyidik melakukan penggeledahan di kediaman tersangka pada Jumat (6/9/2024).

Ia mengatakan tersangka sendiri tidak berada dirumah saat dilakukan penggeledahan. Mengetahui tersangka tidak berada dirumah, tim penyidik Kejaksaan bergerak cepat langsung melakukan pengejaran. 

Dari informasi yang didapat tim penyidik, ungkap Lambila, Agung Sutrisno terpantau tengah berada di Hotel Swiss Belinn, Solo. 

"Agung Sutrisno ditangkap pagi hari sekira pukul 5.00 WIB saat hendak masuk ke dalam mobil di area parkir hotel tersebut,. Saat ditangkap Agung Sutrisno bersama dengan seorang teman wanitanya berinisial S yang bukan istrinya, " papar Lambila dalam konfrensi pers, di Kejaksaan Negeri Karanganyar, Minggu (8/9/2024). 

Ia mengatakan modus yang dilakukan tersangka untuk memperkaya diri ini berawal pada 2019 lalu. Dimana saat itu terjadi kekosongan di kepengurusan Bumdes Berjo. 

Kekosongan itu terjadi dikarenakan Kades Berjo Suyatno dan mantan Direktur Bumdes Berjo, Eko Kamsono, ditahan atas kasus korupsi.

Kemudian, Agung Sutrisno ini pun mengambil alih pengelolaan Air terjun Jumog dan Telaha Madirda yang ada di desa tersebut.

"Tindakan korupsi dilakukan tersangka melalui penjualan tiket masuk objek wisata selama empat bulan. Dari penjualan tiket masuk itu, tersangka mengantongi Rp1,5 miliar, " ujarnya. 

Tak hanya tiket masuk, Lambila mengatakan, tersangka juga mengelola parkir. Dari pengelolaan parkir, pendapatan yang didapat senilai Rp600 juta serta dana Bumdes Rp3,5 miliar. 

Kemudian Kejaksaan pun melakukan pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi. Dari hasil pengembangan, tim penyidik menemukan adanya dana sebesar Rp 1,5 miliar di rekening tersangka. 

Dari penelusuran, ternyata dana sebesar Rp 1,5 miliar itu seharusnya ada dalam rekening Bundes Berjo. 

Namun faktanya dana yang seharusnya ada di rekening Bundes, justru dipindahkan ke rekening pribadi tersangka.

Agar tidak terlacak, rekening dimana dana itu ada, diatasnamakan orang lain, bukan atas nama tersangka sendiri. Sedangkan enam kartu ATM dari rekening itu dibawa oleh Agung.

 “Kami juga temukan banyak bukti pendukung. Meskipun tersangka sendiri cukup lihai dalam menghilangkan barang bukti. Salah satunya, saat kami melakukan penggeledahan dirumahnya, rekaman kamera CCTV di rumahnya sudah dihapus. Inikan sudah jelas ada upaya dari tersangka untuk melarikan diri dengan menghilang barang bukti,"terang Lambila.

Ia mengatakan tersangka sempat pura-pura sakit saat pemeriksaan oleh tim penyidik Kejari. Tersangka beralaaan sakit dan dirawat di rumah sakit di Karanganyar.

Saat di cek oleh tim penyidik ke rumah sakit, ternyata tersangks hanya diinfus vitamin. Setelah itu tersangka lari dan berhasil ditangkap di hotel di Kota Solo.

“Kerugian negara yang kami temukan senilai Rp5,7 miliar. Itu bukan nilai yang kecil untuk kelas sebuah desa. Dan itu sesuatu yang sangat menyakitkan hati masyarakat,”papar Kajari. 

Agung Sutrisno sendiri saat ini sudah ditahan dan dititipkan di tahanan Polres Karanganyar. Dalam konfrensi pers itu, pihak Kejaksaan menunjukan sejunlah barang bukti yang berhasil diamankan. Mulai dari tas merek terkenal, perhiasan mewah berupa berlian bernilai ratusan juta hingga mobil brio warna putih berhasil diamankan. 

*Agung Sutrisno dijerat Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 3 UU No 20/2001 tentang Perubahan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara, "ujarnya.***

Editor : Ditya Arnanta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network