Debitur Adira di Kota Karanganyar Divonis 1 Tahun, Gelapkan Mobil Modus Oper Kredit

Bramantyo
Debitur Adura di Kota Karanganyar Divonis 1 Tahun, Gelapkan Mobil Modus Oper Kredit (Foto: Freepik)

KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara serta denda sebesar Rp 3 juta subsider 3 bukan kurungan pada warga desa Gaum, Tasikmadu Karanganyar berinisial AF, nasabah dari Adira setelah terbukti melakukan oper kredit ilegal. 

Sidang putusan yang berlangsung pada tanggal 3 Juli 2024 lalu, hasil fakta persidangan terdakwa AF secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 36 UU No 42 Tahun 1999 terkait jaminan fidusia.

Kuasa hukum PT Adira Dinamika Finance Tbk, cabang Solo Baru,  Thomas kepada wartawan menyampaikan, kasus ini terpaksa masuk ke ranah hukum untuk memberikan efek jera kepada nasabah Adira Dinamika Finance Tbk yang bermasalah. 

Kasus tersebut bermula ketika AF membeli satu unit mobil Honda Jazz Nopol AD 1137 F warna putih dengan cara kredit pada tahun 2020 lalu. 

"Namun AF hanya membayar angsuran sebesar Rp7.450.000 per bulan, dalam jangka waktu 36 bulan. Namun berjalannya waktu AF hanya membayar 8 kali angsuran," jelasnya, Rabu (24/7/2024). 

"AF hanya membayar 8 kali angsuran. Selanjutnya,  AF tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar angsuran. Ada keterlambatan pembayaran selama 9 bulan," jelasnya.

Sebelumnya PT Adira selaku lembaga pembiayaan, PT Adira telah melakukan berbagai upaya secara kekeluargaan. Namun tidak ada respon dari AF.

Belakangan  AF justru pindah ke Jakarta dan mengalihkan mobil ke pihak lain senilai Rp60 juta tanpa sepengetahuan PT Adira.

Untuk kasus ini pihaknya melaporkan kepada aparat kepolisian pada bulan November 2023. Dengan pelanggaran pasal 36 UU No 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia. 

"Dimana AF mengalihkan mobil  atau objek ke pihak lain tanpa sepengetahuan PT. Adira," lanjutnya. 

Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, AF akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dilanjutkan dalam proses persidangan di PN Karanganyar.

"Dalam amar putusannya, AF terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 36 UU No 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia," tegasnya.

Dalam kasus ini, Thomas mengingatkan kepada para nasabah yang masih memiliki tanggungan agar tidak mengalihkan dengan sengaja objek yang masih terikat dengan fidusia.

"Ini pembelajaran kepada nasabah agar tidak mengalihkan objek kepada pihak lain. Karena merupakan tindak pidana,"pungkasnya.***

Editor : Ditya Arnanta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network