Belakangan AF justru pindah ke Jakarta dan mengalihkan mobil ke pihak lain senilai Rp60 juta tanpa sepengetahuan PT Adira.
Untuk kasus ini pihaknya melaporkan kepada aparat kepolisian pada bulan November 2023. Dengan pelanggaran pasal 36 UU No 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia.
"Dimana AF mengalihkan mobil atau objek ke pihak lain tanpa sepengetahuan PT. Adira," lanjutnya.
Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, AF akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dilanjutkan dalam proses persidangan di PN Karanganyar.
"Dalam amar putusannya, AF terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 36 UU No 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia," tegasnya.
Dalam kasus ini, Thomas mengingatkan kepada para nasabah yang masih memiliki tanggungan agar tidak mengalihkan dengan sengaja objek yang masih terikat dengan fidusia.
"Ini pembelajaran kepada nasabah agar tidak mengalihkan objek kepada pihak lain. Karena merupakan tindak pidana,"pungkasnya.***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait