Rektorat UMS Benarkan Ada Bimbingan Mahasiswi di Rumah Dosen Diduga Mesum

R August
Rektorat Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) melalui Komite Disiplin tengah mendalami dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh salah satu dosen. Foto: Dok

SOLO, iNewsKaranganyar.id -  Terungkap kasus dugaan mesum mahasiswi dengan dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) saat bimbingan skripsi di rumah oknum dosen.

Pengakuan ini disampaikan Rektorat Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) melalui Komite Disiplin tengah mendalami dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh salah satu dosen.

Kampus sudah memberi sanksi tidak boleh membimbing skripsi, tesis dan disertasi sudah dijatuhkan.  

Wakil Rektor IV, UMS Prof. EM. Sutrisna mengaku prihatin atas munculnya kabar tersebut. Menurutnya, pihak kampus saat ini tengah melakukan investigasi mendalam terkait kebenaran kasus pelecehan seksual itu. 

Namun demikian, EM. Sutrisna memastikan bahwa proses bimbingan di rumah terduga pelaku itu benar adanya. Terkait adanya tindak pelecehan seksual yang dilakukan masih memerlukan proses pendalaman. 

"Itu kesalahan yang pertama jelas adanya bimbingan di luar itukan kesalahan. Kami juga harus menggali apa penyebab bimbingan di rumah," ujarnya saat ditemui di Gedung Siti Walidah UMS, Selasa (9/7). 

"Proses bimbingan itu ada dan diakui," lanjut dia. 

EM. Sutrisna mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta keterangan dari terduga pelaku dan sudah menerima surat berisi berita acara dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan UMS terkait kasus tersebut. 

Nantinya, berita acara tersebut akan menjadi pertimbangan bagi Rektor UMS Prof. untuk memutuskan keberlanjutan karir sang dosen. 

"Yang diadukan sudah dipanggil mulai dari tingkat Prodi dan Fakultas. Kemarin siang sudah dimintai, kemudian fakultas membuat surat ke Rektorat. Nanti dari pak Rektor melihat hasil itu apakah nanti akan langsung dikenai sanksi atau kemungkinan besar akan dilanjutkan dalam sidang komite disiplin," terang dia.

WR IV menegaskan bahwa para mahasiswa tidak perlu khawatir atas kasus yang terjadi. Pihak kampus telah menjatuhkan sanksi tidak boleh membimbing skripsi, tesis dan disertasi terhadap terduga pelaku selama proses pemeriksaan.

Hal tersebut dilakukan karena dosen telah terbukti melanggar aturan kampus sekaligus untuk menjaga kondusifitas di lingkungan kampus. 

"Jadi mahasiswa tidak perlu takut karena nanti akan dialihkan ke dosen yang lain. Dan tidak akan diuji oleh dosen itu," katanya.

Terkait dengan sanksi lanjutan yang akan diterima pelaku, EM. Sutrisna menjelaskan, jika pemberian sanksi itu harus melalui mekanisme sidang Komite Disiplin. 

"Pihak yang diadukan kan boleh menyangkal juga. Nanti tergantung dari derajat kesalahan. Itu nanti ranahnya komite disiplin," tutupnya.

Kasus pelecehan seksual dosen UMS itu sebelumnya viral di Instagram setelah akun @dpn.ums memposting beberapa chat dengan mahasiswi yang menjadi korban.

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network