KARANGANYAR, iNewskaranganyar. id - Ketia DPC PDIP Karanganyar Bagus Selo angkat bicara menanggap turunnya Peraturan DPP PDIP Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal Hasil Pemilu DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Pemilu 2024.
Ia mengatakan pihaknya belum menerima surat Peraturan dari DPP PDIP tentang Penyelesaian Perselisihan Internal Hasil Pemilu DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Pemilu 2024 yang ditanda tangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto.
Ia mengatakan kemungkinan surat itu sudah diterima pihak Sekertariat DPC. Namun oleh pihak Sekertariat belum diserahkan pada dirinya. Sehingga dirinya tidak bisa memberikan komentar banyak tentang surat Peraturan yang dikeluarkan oleh pihak DPP PDIP.
"Saya belum menerima surat itu. Mungkin surat itu sudah diterima pihak Sekertariat, tapi oleh pihak sekertariat belum diserahkan pada dirinya. Bentar saya ceknya, " papar Bagus Selo yang langsung menghubungi sekertariat DPC untuk menanyakan surat dari DPP tersebut, Kamis (18/4/2024).
Ketua DPC PDIP Karanganyar Bagus Selo (Foto: iNewskaranganyar.id/Bramantyo)
Ia mengatakan dari keterangan pihak Sekertariat, secara resmi surat itu belum diterima oleh pihak Sekertariat. Namun, secara non fisik, pihak sekertariat sudah menerima surat tersebut.
Ia mengatakan setelah pihaknya menerima surat dari DPP, pihaknya akan mengkonsultasikan dengan DPD PDIP Jawa Tengah terkait peraturan tersebut.
"Kami juga belum menerima salinan peraturan baru itu. Nanti akan kami konsultasikan dengan DPD PDIP seperti apa keputusannya, " jelas Bagus Selo.
Difambahman Bagus Selo, surat dari DPP itu bukan permasalahan PP No 1 tahun 2023. Namun surat itu hanya menjelaskan pelanggaran kode etik dan disiplin partai yang dilakukan kader PP yang merasa terganjal dengan aturan PP No 1 tahun 2023 dengan mengambil langkah mengadukannya pada Mahkamah Partai.
"Itu hanya dalam pelanggaran kode etik dan disiplin partai, bisa mengadukan ke Makamah Partai. Bukan permasalah masalah PP No 1 tahun 2023," terangnya.
Saat pemilu lalu, sistem Komandan Te diterapkan DPD PDIP Jateng. Aturan DPD PDIP Jateng itu pun diterapkan DPC PDIP Karanganyar.
Dimana saat Pileg, DPC PDIP Karanganyar menggunakan sistem penghitungan mandiri dan tidak menggunakan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menentukan siapa yang berhak duduk di kursi DPRD.
Sehingga ada dua caleg dari PDIP Karanganyar yang terancam tak dilantik meski mendapat suara tinggi. Hal itu dikarenakan ada aturan internal partai.
Kedua Caleg PDIP Karanganyar yang terancam tak dilantik karena sistem Komandan Te itu Suprapto caleg PDIP Dapil I yang meliputi Kecamatan Matesih, Mojogedang, Karanganyar Kota kemudian Suyanto dari Dapil IV meliputi Kecamatan Gondangrejo dan Colomadu.
Akibatnya Suprapto Koting bersama Caleg lainnya dari Sukoharjo, Klaten dan Salatiga mengadukan masalah ini pada Mahkamah Partai.
Dan kemudian DPP PDIP mengeluarkan surat peraturan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal Hasil Pemilu DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Pemilu 2024.
Isinya peraturan DPP PDIP Nomor 3 Tahun 2024 yang diterbitkan tertanggal 17 April 2024, tertuang di huruf B disebutkan bahwa penentuan calon terpilih dalam pelaksanaan Pemilu Legistlatif DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2024 adalah berdasarkan peraih suara terbanyak sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam peraturan tersebut juga sudah ditetapkan mekanisme mengenai potensi perselesihan atas Pemilu anggota DPR hingga DPRD baik antara caleg internal melalui Mahkamah Partai. ***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait