Dimana saat Pileg, DPC PDIP Karanganyar menggunakan sistem penghitungan mandiri dan tidak menggunakan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menentukan siapa yang berhak duduk di kursi DPRD.
Sehingga ada dua caleg dari PDIP Karanganyar yang terancam tak dilantik meski mendapat suara tinggi. Hal itu dikarenakan ada aturan internal partai.
Kedua Caleg PDIP Karanganyar yang terancam tak dilantik karena sistem Komandan Te itu Suprapto caleg PDIP Dapil I yang meliputi Kecamatan Matesih, Mojogedang, Karanganyar Kota kemudian Suyanto dari Dapil IV meliputi Kecamatan Gondangrejo dan Colomadu.
Akibatnya Suprapto Koting bersama Caleg lainnya dari Sukoharjo, Klaten dan Salatiga mengadukan masalah ini pada Mahkamah Partai.
Dan kemudian DPP PDIP mengeluarkan surat peraturan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal Hasil Pemilu DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Pemilu 2024.
Isinya peraturan DPP PDIP Nomor 3 Tahun 2024 yang diterbitkan tertanggal 17 April 2024, tertuang di huruf B disebutkan bahwa penentuan calon terpilih dalam pelaksanaan Pemilu Legistlatif DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2024 adalah berdasarkan peraih suara terbanyak sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam peraturan tersebut juga sudah ditetapkan mekanisme mengenai potensi perselesihan atas Pemilu anggota DPR hingga DPRD baik antara caleg internal melalui Mahkamah Partai. ***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait