Kontroversi Pamulang Square: Pelanggaran Lingkungan yang Mencuat, Kini Nambah Bangunan Permanen

Doni Mahendro
Foto: Doni Mahendro

Ketua Yapelh, Ade Yunus, menjelaskan bahwa sabuk hijau atau garis sempadan danau seharusnya mengelilingi area banjir. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2011.

Menurut Ade Yunus, dalam pasal tersebut disebutkan bahwa garis sempadan danau banjir harus berjarak paling tidak 50 meter dari tepi air tertinggi yang pernah terjadi. 

Ia juga menyoroti Pasal 57 dari Peraturan Pemerintah tersebut, yang mengharuskan izin untuk setiap pembangunan di ruang sungai.

"Izin tersebut diberikan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati dan Wali Kota sesuai dengan kewenangannya setelah mendapat rekomendasi teknis dari pengelola sumber daya air," ujar Ade Yunus.

"Dengan demikian, jika bangunan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta rekomendasi dari Balai, maka dapat dipastikan bahwa bangunan tersebut ilegal dan melanggar hukum," tegas Ade Yunus.

Informasi terkait mengungkapkan bahwa Pamulang Square berdiri sejak tahun 2006, saat masih di bawah pemerintahan Pemkab Tangerang. Meskipun wilayahnya kini berubah menjadi Tangsel, Pamulang Square tetap berdiri tanpa terganggu.

Dari pantauan wartawan, terlihat bahwa tembok pembatas Pamulang Square hanya memiliki jarak sekitar 1 meter dari air di sisi baratnya, dan sekitar setengah meter dari sisi selatannya.***

Editor : Ditya Arnanta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network