Berdasarkan surat edaran nomor 100.3.4.3/1260/Kesra/2024 tentang pengaturan kegiatan kepariwisataan dan himbauan menjelang Ramadhan, selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah di Kota Tangerang Selatan, menjelaskan, para pelaku usaha tempat hiburan malam juga diwajibkan untuk membatasi jam operasional mereka.
Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk tempat hiburan malam, tetapi juga untuk pemilik rumah makan, kafe, restoran, dan jenis usaha sejenis lainnya.
Pembatasan jam operasional selama Bulan Suci Ramadhan telah diatur secara resmi dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Dalam surat edaran tersebut, Pemkot Tangsel menegaskan bahwa tujuan dari pelarangan dan pembatasan jam operasional adalah untuk memberikan ruang yang cukup bagi masyarakat muslim dalam menjalankan ibadah puasa mereka.***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait