Ini bukan hanya masalah kepatuhan administratif, tapi juga kenyamanan dan kemudahan dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
Informasi yang berhasil dihimpun, syarat dan cara cukup mudah bagi pendatang atau pembuat KK baru di Tangsel. Karena pindah selain SKPWNI dan KTP DKI lama harus terlampir salah 1 dari 5 pilihan diantaraya SHM, AJB, PBB, PPJB dan cicilan rumah.
Jika pendatang mengontrak wajib ada ijin tertulis bermaterai dari pemilik rumah, foto copy asli KTP pemilik rumah dan tanda bayar atau kwitansi sebagai bukti mengontrak.***
Editor : Ditya Arnanta
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
