TANGSEL, iNewskaranganyar.id - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) baru-baru ini mengungkapkan sebuah fakta mengejutkan terkait admimistrasi kependudukan.
Dalam fakta itu, Dukcapil Tangsel mencatat sebanyak 100.000 orang menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta, padahal mereka tinggal di Tangsel, Kamis 29 Februari 2024.
Menurut Kepala Disdukcapil Kota Tangsel, Dedi Budiawan, mayoritas dari penduduk tersebut telah tinggal selama lebih dari 25 tahun di Tangsel.
"Informasi dari lurah ada yang sudah di atas 25 tahun tinggalnya di Tangsel tapi KTP nya masih DKI Jakarta,” terang Dedi Budiawan.
Tentu saja, ada konsekuensi serius bagi warga yang tidak mengubah identitas mereka. Salah satunya adalah penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP DKI Jakarta.
"Maka bagi warga DKI yang belum pindah mulai 1 Maret 2024 mereka akan otomatis terblokir,” jelas Dedi.
Penonaktifan ini bukan sekadar masalah administratif. Dampaknya akan terasa dalam kehidupan sehari-hari, seperti ketika ingin mengurus administrasi, seperti membuka rekening bank.
"Jadi kalau sudah terblokir maka KTP nya hanya berbentuk fisik saja, artinya kalau by sistem mau buka rekening, mau buat SIM udah gak bisa lagi karena dalam sistemnya sudah terblokir,” tambahnya.
Perlu dicatat bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Disdukcapil akan mengambil langkah untuk menonaktifkan NIK KTP warga yang tidak berdomisili di Jakarta mulai 1 Maret 2024 mendatang.
Dengan demikian, bagi warga yang masih menggunakan KTP Jakarta sementara tinggal di Tangsel, sudah saatnya untuk segera mengurus perubahan identitas mereka.
Ini bukan hanya masalah kepatuhan administratif, tapi juga kenyamanan dan kemudahan dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
Informasi yang berhasil dihimpun, syarat dan cara cukup mudah bagi pendatang atau pembuat KK baru di Tangsel. Karena pindah selain SKPWNI dan KTP DKI lama harus terlampir salah 1 dari 5 pilihan diantaraya SHM, AJB, PBB, PPJB dan cicilan rumah.
Jika pendatang mengontrak wajib ada ijin tertulis bermaterai dari pemilik rumah, foto copy asli KTP pemilik rumah dan tanda bayar atau kwitansi sebagai bukti mengontrak.***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait