KARANGANYAR, iNewskaranganyar. id - Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana pemilihan umum (Pemilu) digelar di PN Karanganyar, Jumat (17/2/2024) siang.
Sidang perdana yang dipimpin
Hakim ketua Haga Sentosa serta hakim anggota Al Fajri dan Sanjaya Sembiring tersebut, dengan agenda pemeriksaan identitas terdakwa dan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jalannya sidang dihadiri sejumlah pejabat, diantaranya Kepala BKD, Kepala BKPSDM, Kepala Bagian Hukum dari dinas pendidikan dan kebudayaan Karanganyar. Serta ketua Bawaslu Karanganyar
Dalam surat dakwaan JPU yang dibacakan Antoni Rhomadona, menyebutkan bahwa terdakwa Tarno merupakan guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut JPU, pada bulan Mei 2023, terdakwa mendaftar sebagai anggota Partai Golkar dan menjadi salah satu calon anggota legislatif (Caleg).
"Pada saat mendaftar sebagai Caleg, berdasarkan kartu tanda penduduk, terdakwa bekerja sebagai pegawai swasta,"terang Antoni.
Antoni menjelaskan, setelah terdaftar sebagai Caleg, KPU selanjutnya melakukan verifikasi dan menetapkan terdakwa masuk dalam daftar calon tetap (DCT) dari Partai Golkar.
"KPU menetapkan masuk dalam DCT berdasarkan KTP terdakwa dengan status pegawai swasta,"lanjutnya.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait