Sidang Perdana ASN Guru Masuk Caleg Sekaligus Timses Digelar di Pengadilan Negeri Karanganyar

Iwan Iswanda
Sidang Perdana ASN Guru Masuk Caleg Sekaligus Timses Digelar di Pengadilan Negeri Karanganyar (Foto: iNewskaranganyar. Id/Iwan Iswanda)

KARANGANYAR, iNewskaranganyar. id - Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana pemilihan umum (Pemilu) digelar di PN Karanganyar, Jumat (17/2/2024) siang. 

Sidang perdana yang dipimpin 
Hakim ketua  Haga Sentosa serta hakim anggota  Al Fajri dan Sanjaya Sembiring tersebut, dengan agenda pemeriksaan identitas terdakwa dan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jalannya sidang dihadiri sejumlah pejabat, diantaranya Kepala BKD, Kepala BKPSDM, Kepala Bagian Hukum dari dinas pendidikan dan kebudayaan Karanganyar. Serta ketua Bawaslu Karanganyar 

Dalam surat dakwaan JPU yang dibacakan  Antoni Rhomadona, menyebutkan bahwa terdakwa Tarno merupakan guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut JPU, pada bulan Mei 2023, terdakwa mendaftar sebagai anggota Partai Golkar dan menjadi salah satu calon anggota legislatif (Caleg).

"Pada saat mendaftar sebagai Caleg, berdasarkan  kartu tanda penduduk, terdakwa bekerja sebagai pegawai swasta,"terang Antoni.

Antoni menjelaskan, setelah terdaftar sebagai Caleg, KPU selanjutnya melakukan verifikasi dan menetapkan terdakwa masuk dalam daftar calon tetap (DCT) dari Partai Golkar.

"KPU menetapkan masuk dalam DCT berdasarkan KTP terdakwa dengan status pegawai swasta,"lanjutnya.

Editor : Ditya Arnanta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network