Gibran kemudian enggan menjawab pertanyaan lebih lanjut mengenai sanksi tersebut dan langsung memasuki ruang kerjanya.
Kepala Bagian (Kabag) Protokol Komunikasi dan Administrasi Pimpinan (Prokompim) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Solo Herwin Tri Nugroho Adi menjelaskan bahwa Gibran kembali masuk karena ada pekerjaan penting terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Sekiranya pada saat cuti, ada tugas terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah yang penting atau mendesak, bisa saja masuk kerja," ujar Herwin.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait