TANGSEL, iNewskaranganyar.id - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten telah merilis data potensi kerugian masyarakat sepanjang tahun 2023, menyoroti peningkatan signifikan dari tahun sebelumnya.
Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman Banten, Fadli Afriadi, potensi kerugian masyarakat mencapai 115,5 miliar rupiah, meningkat dari tahun 2022 yang sebesar 53,5 miliar rupiah, Kamis 1 Februari 2024.
"Masyarakat berpotensi dirugikan karena maladministrasi atau pelayanan publik yang tidak memenuhi asas, norma, dan prosedur yang berlaku," ungkap Fadli Afriadi.
Namun, dari 115 laporan yang diselesaikan, Ombudsman Banten berhasil menyelamatkan kerugian sebesar 38,9 miliar rupiah, terutama dari sektor infrastruktur.
Fadli menjelaskan bahwa penghitungan kerugian masyarakat didasarkan pada undang-undang yang berlaku.
"Kerugian keuangan tidak hanya dialami negara karena tata kelola pemerintahan yang buruk. Masyarakat juga bisa dirugikan secara langsung akibat layanan yang tidak diberikan sesuai ketentuan," tegasnya.
Selain itu, peningkatan jumlah keluhan dan laporan juga turut mempengaruhi kenaikan potensi kerugian. Pada tahun 2023, Ombudsman Banten menindaklanjuti 147 laporan, meningkat dari tahun sebelumnya.
Meskipun sebagian besar laporan menunjukkan terjadinya maladministrasi, Ombudsman terus mendorong penyelesaiannya sesuai prosedur yang berlaku.
Fadli mengapresiasi upaya penyelenggara layanan dalam meningkatkan kepatuhan terhadap standar pelayanan publik.
Seluruh pemerintah daerah di Provinsi Banten berhasil meraih predikat Zona Hijau dengan kategori A, menunjukkan komitmen untuk meningkatkan kualitas layanan.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait