Polisi Bongkar Makam Balita Korban Penganiyayaan Ayah Tiri di Boyolali

Bramantyo
Polisi Bongkar Makam Balita Korban Penganiyayaan Ayah Tiri di Boyolali (Foto:Ist)

BOYOLALI, iNewskaranganyar.id - Penyidik Polres Boyolali menangkap seorang pria berinisial MR (26) karena tega menghabisi nyawa anak tirinya berinisial SN (3) yang masih berusia 3 tahun.

MR warga Dukuh Sajen Rt 010/ Rw 001, Desa Guli, Kecamatan Nogosari, Boyolali ditangkap setelah adanya kecurigaan dari JM (53) mertua dari MR yang melihat ada luka memar kemerahan dibeberapa bagian tubuh cucunya itu.

Kapolres Boyolali AKBP Petrus mengatakan JM sempat menanyakan luka memar pada menantunya itu. Dan oleh MR dijawab bila luka itu karena korban terjatuh di kamar mandi karena terhalang handuk pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024.

Namun JM tak percaya dengan jawaban yang diberikan oleh menantunya itu. Dan secara diam-diam, JM pun melaporkannya pada pihak Kepolisian.

"Dari laporan tersebut Satreskrim Polres Boyolali melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dengan melakukan pengecekan TKP, meminta keterangan saksi-saksi, mengumpulan Barang Bukti, termasuk berkoordinasi dengan dokter Puskesmas Nogosari,"papar AKBP Petrus pada wartawan, Sabtu (27/1/2024).

Semua bukti yang dikumpulkan penyidik, seluruhnya mengarah pada tindak kekerasan bada balita berusia 3 tahun itu. Berdasarkan bukti-bukti, penyidik bergerak cepat mengamankan MR.

"Dari hasil pemeriksaan, MR mengakui semua perbuatannya telah melakukan penyiksaan terhadap balita itu sejak bulan November 2023,"paparnya.

Ia mengatakan sehari-hari korban tinggal Bersama ibu dan ayah tiri korban di Dukuh Sajen Rt 010/Rw 001, Desa Guli, Kecamatan Nogosari, Boyolali.  Ibu korban RW (19) bekerja di Pabrik Pan Brother. Setiap pukul 06.00 Wib, RW berangkat ke pabrik dan sampai rumah sekira pukul 17.30 Wib. Ibu korban, ungkap AKBP Petrus, tengah hamil 4 bulan. Kehamilannya itu merupakan hasil hubungan dengan Pelaku.

Dan sebelum korban meninggal, pelaku sempat melakukan kekerasan dengan cara memegang leher belakang korban. Kemudian, tubuh mungil korban, didorong hingga membenturkan kepala Korban ke pintu kamar dengan sekuat tenaga yang menyebabkan korban lemas dan kemudian tertidur.

Namun setelah bangun dan dimandikan, korban lemas. Melihat korban lemas, pelaku segera membawannya ke Puskesmas. Namun akhirnya pihak puskesmas menyatakan korban telah meninggal dunia.

"Korban sudah dimakamkan pada hari Senin (22/1/24) di pemakaman setempat. Namun untuk menambah alat bukti guna kepentingan penyidikan, kami akan melakukan bongkar makam untuk autopsi," ungkapnya.

"Untuk motif dan kronologi lengkapnya masih kami dalami karena sampai saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim,"terang AKBP Petrus.

Ia mengatakan, pelaku dikenakan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Yang Mengakibatkan Meninggal Dunia Dan Atau Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 44 ayat (3) UU RI no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga. ***

Editor : Ditya Arnanta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network