Polisi Bongkar Makam Balita Korban Penganiyayaan Ayah Tiri di Boyolali

Bramantyo
Polisi Bongkar Makam Balita Korban Penganiyayaan Ayah Tiri di Boyolali (Foto:Ist)

Dan sebelum korban meninggal, pelaku sempat melakukan kekerasan dengan cara memegang leher belakang korban. Kemudian, tubuh mungil korban, didorong hingga membenturkan kepala Korban ke pintu kamar dengan sekuat tenaga yang menyebabkan korban lemas dan kemudian tertidur.

Namun setelah bangun dan dimandikan, korban lemas. Melihat korban lemas, pelaku segera membawannya ke Puskesmas. Namun akhirnya pihak puskesmas menyatakan korban telah meninggal dunia.

"Korban sudah dimakamkan pada hari Senin (22/1/24) di pemakaman setempat. Namun untuk menambah alat bukti guna kepentingan penyidikan, kami akan melakukan bongkar makam untuk autopsi," ungkapnya.

"Untuk motif dan kronologi lengkapnya masih kami dalami karena sampai saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim,"terang AKBP Petrus.

Ia mengatakan, pelaku dikenakan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Yang Mengakibatkan Meninggal Dunia Dan Atau Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 44 ayat (3) UU RI no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga. ***

Editor : Ditya Arnanta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network