Pihak Dinas terkait, terutama DSDABMBK Kota Tangsel, diharapkan dapat segera mengambil tindakan untuk memindahkan kedua tiang tersebut.
Keberadaan tiang reklame dan PJU yang menjorok hingga 1 meter ke badan jalan menjadi potensi bahaya bagi pengendara yang melintas di area tersebut.
Selain itu, penting bagi pemerintah setempat untuk melakukan evaluasi terkait perizinan tiang reklame.
Meski telah berizin, keamanan dan kenyamanan pengguna jalan harus menjadi prioritas utama.
Mengingat informasi terkait pernah adanya penyitaan lahan oleh KPK terkait kasus korupsi, transparansi terkait kepemilikan dan pengelolaan lahan ini perlu dijelaskan secara rinci kepada masyarakat.
Hal ini akan membantu mendorong kepercayaan publik dan memastikan bahwa tindakan yang diambil oleh pemerintah merupakan langkah yang tepat.***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait