Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tangsel, Maulana Prayoga, mengonfirmasi bahwa tiang tersebut telah memiliki izin sebelum adanya pelebaran jalan.
Namun, upaya relokasi tiang billboard tersebut belum terlihat hingga saat ini. Meski pihaknya telah memberitahukan kepada pemilik reklame.
"PTSP membenarkan bahwa reklame tersebut sudah berizin," terang Maulana Prayoga.
"Reklame berdiri awalnya berada di tanah milik sebelum ada rencana pelebaran, sudah terinformasi bahwa banguanan tersebut akan segera digeser atau disesuaikan sesuai rencana pelebaran jalan dalam waktu dekat," pungkasnya.***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait