"Kami melakukan razia berlandaskan Perda Kota Tangerang Selatan nomor 9 tahun 2012 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat," jelasnya.
Informasi yang berhasil dihimpun, Satpol PP Tangsel bersama TNI-Polri akan terus melakukan sweeping penjualan miras beralkohol hingga usai pesta tahun baru 2024. Satpol PP menggelar razia guna menjalankan amanat Perda Kota Tangerang Selatan nomor 9 tahun 2012. ***
. ***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait