Meski belum menerima SK, sebagai abdi negara, dirinya sudah menempati pos baru. Kendati, dirinya sempat ditanyakan oleh bagian keuangan Disparpus.
"Sayakan pegawai yang baik, saya tetap taat meskipun saat ini saya tengah mempermasalahkan pelantikan, tapi saya tetap taat,"ujarnya.
Meski begitu Teguh enggan mengatakan bila pelantikan dirinya dan pejabat lainnya itu ilegal. Pasalnya yang berhak memberikan penilaian itu Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Namun dengan belum adanya SK yang diterima, sudah sangat jelas bila pelantikan pejabat yang dilaksanakan itu tidak sesuai aturan berdasarkan peraturan pemerintah dan pengangkatan penghentian pejabat struktural.
"Saya menduga, tata cara dan prosedur tidak ditempuh berdasarkan peraturan pemerintah dan pengangkatan penghentian pejabat struktural," terangnya.
Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi resmi baik dari Bupati Karanganyar maupun dari Sekertaris Daerah.***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait