Praktik Aborsi Mahasiswi di Sungai Penuh Jambi Terbongkar, Pacar dan Dukun Aborsi Tersangka

Nanang Fahrurozi/Danang Prabowo
Penyidik Bongkar Kasus Aborsi Mahasiswi di Jambi, Pacar Korban dan Dukun Beranak Tersangka (Foto:Nanang Fahrurozi/iNews)

Saat ini penyidik telah mengamankan barang bukti berupa Satu lembar baju dan celana tidur, satu unit motor Honda beat warna merah hitam nopol T 6189 XQ dan Satu buah helm warna pink dan Satu buah cangkul.

Dikatakan Suyatno, Kedua pelaku nantinya akan dijerat dengan pasal 384 ayat 1 dan 2 KUHPidana Jo 55 ayat 1 KUHPidana Jo 56 ayat 2 KUHPidana dengan acaman 5-6 tahun penjara.

"Kejadian aborsinya pada hari kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 17.00 Wib di Sesa Kotobaru, sementara AM meninggal di RSU MHA Thalib Sungaipenuh karena mengalami pendarahan berat dan demam tinggi," pungkasnya.***



Editor : Ditya Arnanta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network