"Saat mengetahui hal ini, pemilik warung langsung memanggil warga sekitar dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Pleret," tambahnya.
Petugas kemudian datang dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa uang mainan pecahan seratus ribu sebanyak 55 lembar.
Dari pengakuan pelaku, uang mainan tersebut dibelinya melalui toko online dengan harga Rp20.500 dan jumlahnya mencapai 8 juta rupiah.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku sengaja membeli uang mainan tersebut dengan maksud untuk memamerkannya kepada keluarga istrinya setelah keduanya berpisah.
"Pelaku mengklaim mengalami gangguan mental akibat kondisi rumah tangganya yang tidak harmonis.
Oleh karena itu, dia mencari pengobatan di RSK Puri Nirmala, yang dibuktikan dengan adanya dua kartu resep obat," jelas Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif, sementara barang bukti telah diamankan oleh petugas.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait