Nasib Gibran Pasca MKMK Resmi Berhentikan Anwar Usman dari Ketua MK

Faieq Hidayat/Bramantyo
Nasib Gibran Pasca MKMK Resmi Berhentikan Anwar Usman dari Ketua MK

Pelapor meminta MKMK membatalkan atau menyatakan tidak sah terhadap putusan tersebut. Sebab ada konflik kepentingan Ketua MK Anwar Usman terhadap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Anwar merupakan paman Gibran. 

"Majelis kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi in casu putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023," kata Ketua MKMK Jimly.

MKMK sebelumnya memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK. Dia terbukti melakukan pelanggaran berat hakim konstitusi atas putusan gugatan batas usia capres-cawapres. 

Jimly Asshiddiqie, mengatakan Anwar Usman tidak mengundurkan diri dalam proses pemeriksaan dan putusan perkara 90/PUU-XXI/2003 gugatan batas usia capres-cawapres.  

"Hakim terlapor yang tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 terbukti melanggar sapta karsa hutama, prinsip ketakberpihakan, penerapan angka 5 huruf b dan prinsip integritas," kata Jimly saat sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Editor : Ditya Arnanta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network