JAKARTA, iNewskaranganyar.id - Ketua Mahkamah Konstitusi resmi diberhentikan dari jabatannya berdasarkan hasil sidang yang digelar Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di gedung MK, Selasa (7/11/2023).
Dengan keputusan MKMK yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya, bagaimana nasib pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024?.
Dalam keputusannya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua MK Anwar Usman melanggar kode etik berat. Keputusan MKMK ini dikeluarkan menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2003 soal batas usia capres-cawapres.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak bisa menilai putusan gugatan batas usia capres-cawapres. Putusan perkara 90/PUU-XXI/2003 tidak bisa dibatalkan.
"Majelis kehormatan tidak akan masuk melakukan penilaian terhadap aspek teknis yudisial Mahkamah Konstitusi in casu hakim konstitusi yang merupakan perwujudan pelaksanaan p[rinsip kemerdekaan hakim konstitusi sebagai 9 pilar konstitusi dan kemerdekaan keuasaan kehakiman sebagai kelembangaaan," kata Sekretaris MKMK Wahiduddin Adams saat sidang di Gedung MK, Selasa (7/11/2023).
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait