Ia meyakini, jika bukti kepailitan yang dimiliki kliennya itu terlampir disertai bukti pelengkap lainnya, maka berkas perkara tersebut akan gugur dan tidak sampai disidang di PN Kota Surakarta.
“Kasihan klien saya. Sudah berusia lanjut dan kondisinya sakit-sakitan. Untuk berjalan saja sudah tidak mampu dan harus berada di kursi roda. Apalagi kondisi ekonominya saat ini sudah bangkrut,” tandasnya.
Dirinya mendesak, agar kliennya dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Mengingat, dalam penyidikan yang dilakukan tidak disertai dengan bukti kepailitan.
“Termasuk, penggugat juga sudah mendaftarkan diri sebagai kreditur pailit. Artinya, penggugat sudah mengetahui jika klien saya ini bangkrut,” tandasnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam tanggapan pembelaan terdakwa (replik) menyebut, bahwa terdakwa memberikan sebanyak 25 lembar cek kepada penggugat dengan besaran tertentu.
Namun, saat dicairkan untuk mendapatkan uang tersebut, malah tidak bisa.
“Cek yang diberikan dari terdakwa kosong,” tegas JPU, Titiek Maryani Agustine saat membacakan repliknya.
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim, Lucius Sunarno, ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan dari pihak terdakwa atas replik dari JPU. ***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait