SOLO, iNewsKaranganyar.id - YP sopir dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo ditetapkan tersangka dengan tuduhan melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) UNS, M. Khoirul Umam (19).
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, menjelaskan polisi telah melakukan sejumlah tindakan penyelidikan seperti penyelidikan awal dan pemahaman lebih lanjut atas laporan yang telah diterima.
"Iya, kami telah menetapkan terlapor. Kami akan mengikuti proses selanjutnya dan sudah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk penyerahan kasus setelah selesai," jelasnya, Jumat, 29 September 2023.
Pelaku YP dijerat dengan Pasal 335 KUHP yang mengatur tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun penjara.
"Setelah tahap P21 selesai, kasus akan kami serahkan kepada JPU. Rincian materi persidangan akan ditentukan oleh JPU," lanjutnya.
Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan yang diterima pada Kamis (28/09), polisi telah memeriksa total 10 saksi dalam kasus ini.
Peristiwa penganiayaan diduga terjadi pada Rabu (23/8) yang lalu. Saat itu, Khoirul dipanggil ke Rektorat untuk dimintai klarifikasi terkait aksi propagandanya saat acara eksplorasi organisasi mahasiswa (Ormawa).
Selama perjalanan dari Rektorat menuju Fakultas MIPA, korban mengklaim bahwa
YP telah memukulnya di dalam mobil. Setibanya di Fakultas MIPA, korban juga mengalami penganiayaan oleh YP.
Menurut keterangan korban, saat ia dianiaya di Fakultas MIPA, ada seorang satpam yang menyaksikan peristiwa tersebut. Namun, menurut kesaksiannya, satpam tersebut tidak memberikan bantuan atau intervensi.
Khoirul kemudian melaporkan peristiwa ini ke Mapolresta Solo. Ia juga mengaku telah merekam percakapan dengan YP saat dirinya diancam. Rekaman ini dia lampirkan sebagai bukti. Selain itu, ia juga menjalani pemeriksaan medis di rumah sakit.
Sementara itu, Dekan Fakultas MIPA, Drs. Harjana, mengungkapkan bahwa pihak Dekanat telah melakukan klarifikasi dengan terduga pelaku. Ia menyatakan bahwa tindakan kekerasan tersebut tampaknya dipicu oleh masalah pribadi.
"Iya, memang telah terjadi tindak kekerasan terhadap salah satu mahasiswa Fakultas MIPA yang dilakukan oleh seorang sopir Fakultas MIPA, yakni Y. Namun, motif atau latar belakang kekerasan tersebut masih belum kami ketahui," ujarnya di Gedung A Fakultas MIPA UNS pada Kamis (24/8).
Harjana menegaskan bahwa semua keputusan berada di tangan pihak berwajib. Setelah terjadi tindakan kekerasan tersebut, pihak Dekanat memutuskan untuk menonaktifkan terlapor.
"Kami sudah menonaktifkan terlapor mulai hari ini. Dekanat tidak akan mentolerir tindakan kekerasan, sekecil apa pun bentuknya," tegas Harjana.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait