Bupati Karanganyar Juliyatmono menjelaskan pengusulan Wakilnya untuk menggantikannya sebagai Bupati Karanganyar sudah sesuai dengan perundang-undangan berlaku. Dalam peraturan apabila Bupati berhalangan tetap karena mengundurkan diri, maka Wakilnya yang akan meneruskan masa jabatan sebagai Bupati hingga berakhirnya periode kepemimpinan pada 15 Desember 2023.
Pada saat melepas jabatan Bupati itu, Rober Christanto secara otomatis akan menjadi pejabat pelaksana harian (Plh) Bupati sebelum Surat Keputusan (SK) pengangkatan Bupati turun dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Sementara menjadi Plh dulu, baru SK turun pak Rober akan dilantik sebagai Bupati Karanganyar melanjutkan sisa jabatan sampai 15 Desember nanti,"terangnya.
Rober Christanto dimungkinkan hanya akan mengisi jabatan Bupati selama satu setengah bulan. Kemudian Kemendagri akan menunjuk penjabat (Pj) Bupati. Dengan demikian akan ada dua kali pelantikan bupati di Karanganyar.
"Pelantikan pertama pak Rober jadi Bupati dan pelantikan Pj Bupati," katanya.
Diberitakan sebelumnya, paripurna pergantian Bupati Karanganyar dari Juliyatmono pada Rober Christanto dilaksanakan menyusul pengunduran diri Juliyatmono dari Jabatannya sebagai Bupati Karanganyar. Juliyatmono mundur karena mencalonkan diri menjadi anggota DPR RI pada pemilu 2024 dari Partai Golkar.
Sesuai peraturan, bila Kepala Daerah mengundurkan diri atau berhalangan tetap, maka secara otomatis Wakil Bupati naik menggantikan posisi yang ditinggalkan Bupati sebelumnya. ***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait