Berdasarkan aturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan bahwa BBM yang boleh dijual di Indonesia sejatinya paling minim yakni 91.
"Jadi itu sudah sangat pas, dari aspek lingkungan. Kedua mandatori bioetanol, bioenergi bisa kita penuhi dan ketiga kita menurunkan impor gasoline," ujarnya.
Hal ini juga selaras dengan investasi di sektor bio energy yang terus meningkat. Apalagi pemeritah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 20003 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel).
"Jadi kita tentu berharap dari situ ada tambahan supply 1,2 juta kl untuk campuran gasoline ini," imbuhnya.***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait