Dijelaskan juga, sebelum penyusunan DCT dilakukan, untuk bakal caleg yang wajib mundur dari pekerjaannya sebagai syarat pencalonan, harus sudah menyerahkan SK pengunduran dirinya ke KPU.
"Ada 12 bakal caleg, yang wajib mundur dari pekerjaannya. Ada kepala desa, ada BPD.Mereka dari empat partai. Saat ini, baru dua orang yang sudah menyerahkan SK. Batas akhir penyerahan SK pada 3 Oktober," paparnya.
Bila hingga batas waktu yang sudah ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) para Caleg ini belum juga menyerahkan SK, secara otomatis namanya tidak masuk dalam penyusunan DCT.
"Partai juga tidak bisa mengganti bakal caleg yang dicoret dengan nama lain,"terangnya.***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait