462 Orang Masuk DCS Pileg Karanganyar 2024

Bramantyo
Komisioner KPU Karanganyar Divisi Teknis Penyelenggaraan Muhammad Maksum menyebut 462 Orang Masuk DCS Pileg Karanganyar 2024 (Foto: iNewskaranganyar.id/Bramantyo)

KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Sebanyak 462 nama masuk kedalam daftar calon anggota legislatif (Caleg). Bila 462 nama itu lolos DCT, maka para caleg yang diusulkan 18 parpol perserta pemilu siap mengincar 45 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karanganyar.

Komisioner KPU Karanganyar Divisi Teknis Penyelenggaraan Muhammad Maksum mengatakan jumlah itu menyusut dari jumlah terakhir hasil pencermatan DCS oleh partai yang sebanyak 516 orang.

Berdasarkan hasil verifikasi administrasi (vermin), terdapat 54 bakal caleg yang tidak memenuhi syarat (TMS). Sedangkan yang memenuhi syarat (MS) dan namanya masuk DCS sebanyak 462 orang.

"Penetapan 462 orang yang masuk DCS dilakukan melalui rapat pleno KPU pada Jumat (18/8/2023) pagi. Ada 54 bakal caleg, yang namanya tidak masuk DCS karena dokumen persyaratannya tidak sesuai,"papar Maksum saat ditemui wartawan usai pelantikan antar waktu (PAW) anggota DPRD. 

Ia mengatakan, dokumen persyaratan yang tidak sesuai sehingga menyebabkan 54 Caleg gugur diantaranya dokumen kesehatan, dokumen dari Pengadilan Negeri (PN), atau syarat ijazah yang tidak sesuai. 

"Mereka tersebar di berbagai partai diantaranya Partai Buruh, PSI, Partai Ummat dan Partai Garuda," terangnya.

Karena tidak masuk DCS, otomatis 54 bakal caleg tersebut tidak bisa ikut berkontestasi dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 mendatang.

Sedangkan untuk 462 nama bakal caleg yang masuk DCS, secara regulasi, akan diumumkan ke masyarakat lewat media cetak dan elektronik pada 19-23 Agustus.

Dijelaskan juga, sebelum penyusunan DCT dilakukan, untuk bakal caleg yang wajib mundur dari pekerjaannya sebagai syarat pencalonan, harus sudah menyerahkan SK pengunduran dirinya ke KPU.

"Ada 12 bakal caleg, yang wajib mundur dari pekerjaannya. Ada kepala desa, ada BPD.Mereka dari empat partai. Saat ini, baru dua orang yang sudah menyerahkan SK. Batas akhir penyerahan SK pada 3 Oktober," paparnya. 

Bila hingga batas waktu yang sudah ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) para Caleg ini belum juga menyerahkan SK, secara otomatis namanya tidak masuk dalam penyusunan DCT.

"Partai juga tidak bisa mengganti bakal caleg yang dicoret dengan nama lain,"terangnya.***

Editor : Ditya Arnanta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network