Sementara, penjaga SPK Polsek Nogosari, Bripka Winarto ketika dikonfirmasi menjelaskan, laporan tersebut sudah diketahuinya. Namun, kepolisian tidak memiliki kewenangannya masuk ranah politik.
Menurut Winarto, soal pelaporan spanduk tersebut petugas yang berwenang adalah Satpol PP atau Panwas Pemilu.
"Laporan sudah kami ketahui, dan kami sudah mendata pihak pelapor terkait spanduk penolakan. Untuk itu kami menyarankan pelapor melangkah ke Satpol PP atau Panwas Pemilu," ungkap Bripka Winarto ketika dikonfirmasi wartawan.
Informasi yang berhasil dihimpun, spanduk penolakan kehadiran Anies Baswedan terpampang di persimpangan Ketitang, Kecamatan Nogosari. Spanduk bernada penolakan Itu tertera atas nama sebuah organisasi Aliansi NKRI Damai. ***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait