Relawan Bung Anies Soloraya Laporkan Pemasang Spanduk Penolakan Kehadiran Anies Baswedan ke Polisi

Doni Mahendro
Ketua Seknas Bung Anies Baswedan, Romadi Otok ketika melaporkan pemasang spanduk penolakan kehadiran Anies Baswedan ke Polsek Nogosari (Foto: iNewskaranganyar.id/Doni Mahendro)

BOYOLALI, iNewskaranganyar.id - Relawan Anies Baswedan, yakni Sekretariat Nasional (Seknas) Bung Anies Soloraya melaporkan pemasang spanduk penolakan kehadiran Anies Baswedan ke Ketitang, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali. 

Seperti diketahui, Anies Baswedan pada Minggu 13 Agustus 2023 kemarin, melakukan silaturahmi dengan sesepuh atau tokoh masyarakat Nogosari, Mbah Wiyono, Senin 14 Agustus 2023.

Ketua Seknas Bung Anies Soloraya, Romadi Otok kepada wartawan menjelaskan, pihaknya langsung melaporkan pemasang spanduk yang diduga provokasi ke Polsek Nogosari, Kabupaten Boyolali. 


Satu spanduk muncul di lokasi pendukung menyambut kedatangan Anies (Foto: iNewskaranganyar.id/Bramantyo)

 

Hal itu dilakukan setelah Anies Baswedan menyapa 1000 relawan usai acara yang di gelar di Rumah Dalang Thengkleng, Dukuh Klayutan, Desa Ketitang, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali.

Menurut Otok, langkah pelaporan itu perlu dilakukan lantaran tak ingin peristiwa yang sama terulang lagi ketika Anies Baswedan melakukan safari politik di seluruh daerah di Indonesia.

"Kami sudah laporkan ke Polsek Nogosari, dan kami sudah bawa barang bukti sebuah spanduk yang bertuliskan "Tolak Anies, Tolak Politik Identitas".  Namun pihak kepolisian menyarankan, pelaporan ke Satpol PP dan Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu," terang Romadi Otok.

"Langkah pelaporan ini kami lakukan agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi ketika calon presiden kami, yakni Anies Baswedan melakukan safari politik ke berbagai daerah. Saya berharap semua relawan Anies Baswedan bisa kompak untuk melaporkan kepada pihak berwajib apabila ada spanduk penolakan lagi,"jelasnya.

Sementara, penjaga SPK Polsek Nogosari, Bripka Winarto ketika dikonfirmasi menjelaskan, laporan tersebut sudah diketahuinya. Namun, kepolisian tidak memiliki kewenangannya masuk ranah politik.

Menurut Winarto, soal pelaporan spanduk tersebut petugas yang berwenang adalah Satpol PP atau Panwas Pemilu.

"Laporan sudah kami ketahui, dan kami sudah mendata pihak pelapor terkait spanduk penolakan. Untuk itu kami menyarankan pelapor melangkah ke Satpol PP atau Panwas Pemilu," ungkap Bripka Winarto ketika dikonfirmasi wartawan.

Informasi yang berhasil dihimpun, spanduk penolakan kehadiran Anies Baswedan terpampang di persimpangan Ketitang, Kecamatan Nogosari. Spanduk bernada penolakan Itu tertera atas nama sebuah organisasi Aliansi NKRI Damai. ***

Editor : Ditya Arnanta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network