Dari tempat kos, polisi mengamankan barang bukti 2 (dua) buah evappor yang dibeli dari uang hasil kejahatan.
"Selanjutnya tersangka kami bawa ke Polres Salatiga untuk proses penyidikan,"ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman kurungan selama 7 tahun.***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait