Wajib Paham! Ini 6 Perbedaan Kartus KIS dan BPJS

Mutiara Oktaviana/Net Karanganyar
Wajib Paham! Ini 6 Perbedaan Kartus KIS dan BPJS

JAKARTA, iNewskaranganyar.id - Kehadiran KIS dan BPJS bisa dibilang merupakan ragam dari layanan kesehatan atau asuransi kesehatan yang memiliki tujuan sama yaitu untuk menjamin kesehatan seluruh masyarakat Indonesia.

Hanya saja, masih ada masyarakat yang tak begitu mengetahui perbedaan KIS dan BPJS. Masyarakat pun kerap bingung dengan perbedaan di antara kedua layanan kesehatan ini.

Mengutip promkes.go.id, Jumat (14/4/2023), BPJS merupakan badan penyelenggara jaminan sosial dari JKN yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2014. BPJS menawarkan dua jenis BPJS yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Sedangkan Kartu Indonesia Sehat adalah kartu identitas peserta jaminan kesehatan nasional yang diluncurkan pada masa pemerintahan Jokowi.

Meskipun secara tujuan sama, namun tetap saja ada perbedaan antara KIS dan BPJS? Seperti dikutip dari Okezone simak perbedaan KIS dan BPJS di bawah ini.

1. KIS merupakan Program Jaminan Kesehatan SJSN (JKN) yang diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mampu sedangkan BPJS merupakan Badan Hukum Publik yang menyelenggarakan dan mengelola jaminan kesehatan.

2. BPJS merupakan jaminan kesehatan yang diwajibkan setiap warga Negara Indonesia baik yang mampu atau tidak. Sementara KIS hanya diperuntukkan bagi seseorang dengan kondisi ekonomi sangat lemah.

3. Perbedaan ketiga yaitu dari segi pemakaian. Jika KIS bisa digunakan di mana saja, baik klinik, puskesmas atau rumah sakit apapun yang ada di Indonesia. Sedangkan BPJS hanya berlaku di klinik/puskesmas yang sudah didaftarkan saja.

4. Selain pengobatan, KIS dapat digunakan untul pencegahan sedangkan BPJS hanya dapat digunakan jika kondisi kesehatan peserta sudah benar-benar sakit atau harus dirawat.

5. Perbedaan selanjutnya yaitu dari segi pembiayaan. KIS menjadi jenis jaminan kesehatan yang mendapatkan subsidi dari pemerintah. Sedangkan BPJS mewajibkan pesertanya untuk membayar iuran setiap bulan dengan jumlah yang telah ditentukan.

6. Kemudian perbedaan terakhir yaitu dari prosedur dan layanan kesehatan untuk peserta KIS tergolong setara dan terpadu. Berbeda dengan peserta BPJS kesehatan yang harus mendapatkan rujukan dari fasilitas kesehatan I jika membutuhkan perawatan lebih lanjut.

Editor : Ditya Arnanta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network