Jumlah Bakal Calon Legislatif DPRD Karanganyar Berkurang Pasca Perbaikan,KPU Tunggu Hasil Verifikasi
Sedangkan untuk daftar calon sementara (DCS) akan disusun oleh KPU mulai 6-11 Agustus. Pada masa ini, parpol bisa melakukan pencermatan, serta melakukan perubahan. Misalkan mengganti nomor urut bacaleg, perubahan komposisi bacaleg jika ada yang mengundurkan diri atau penyebab lain, dan sebagainya.
"Untuk DCS 19-23 Agustus. Disini masyarakat diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan terhadap Bacaleg dari tia-tiap Parpol. Apakah Bacaleg ini bisa diterima oleh masyarakat atau tidak. Jika ada hal-hal yang tidak sesuai dengan bacaleg bersangkutan dan menyampaikannya ke KPU untuk ditindaklanjuti,"terangnya. ***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait