Jumlah Bakal Calon Legislatif DPRD Karanganyar Berkurang Pasca Perbaikan,KPU Tunggu Hasil Verifikasi

Bramantyo
Jumlah Bakal Calon Legislatif DPRD Karanganyar Berkurang Pasca Perbaikan, KPU Tunggu Hasil Verifikasi (Foto: iNewskaranganyar.id/Bramantyo)

KARANGANYAR,iNewskaranganyar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar menyampaikan hasil tahap perbaikan dokumen persyaratan Bakal Caleg DPRD Karanganyar.

Dalam penyampaiannya, KPU mengumumkan hingga batas penutupan perbaikan dokumen, banyak Bacaleg di Karanganyar yang berguguran. Dari data awal pengajuan berkas, jumlah Bacaleg dari Parpol sebanyak 573 orang. Namun dari jumlah tersebut menyusut menjadi 517 orang.

Komisioner KPU Karanganyar Divisi Teknis Penyelenggaraan Muhammad Maksum menjelaskan penyusutan itu terjadi dikarenakan banyak Bacaleg yang mundur. Bacaleg itu mundur dikarenakan para bacaeg itu tidak bisa memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh KPU.

"Sebanyak 18 parpol telah menyerahkan dokumen hasil perbaikan, yang ditutup pada 9 Juli 2023, pukul 23.59. Dari 573 orang yang mendaftar saat pendaftaran, menyusut menjadi 517 orang. Penyebabnya banyak Bacaleg tak bisa memenuhi dokumen yang dipersyaratkan, dan sebagainya,"papar Maksum dalam konferensi pers di Sekretariat KPU Karanganyar, Senin (10/7/2023).


Komisioner KPU Karanganyar umumkan hasil Perbaikan Dokumen (Foto: iNewskaranganyar.id/Bramantyo)

 

Berdasarkan pengakuan parpol ke KPU, 56 orang yang mundur pencaleg-an karena tak mampu memenuhi legalisasi dokumen pendidikan. Selain itu, alasan spesifik lainnya. .

Hanya saja, Maksum tidak memperinci asal Bacaleg yang mundur itu berasal dari Parpol mana. "Maaf, kami tidak bisa menyampaikannya. Apa yang kami sampaikan, masih global. Data rinci akan kami sampaikan lebih lanjut,"terangnya.

Setelah tahap perbaikan dokumen, tahap selanjutnya yakni verifikasi administrasi dokumen hasil perbaikan antara 10 Juli-6 Agustus. Verifikasi ini dilakukan KPU untuk menghindari adanya Bacaleg ganda.

"Kami akan lakukan verifikasi kegandaan. Untuk mengantisipasi adanya bacaleg yang dobel partai, atau dalam satu partai tapi dicalonkan di dua dapil, dan sebagainya,"jelasnya..

Sedangkan untuk daftar calon sementara (DCS) akan disusun oleh KPU mulai 6-11 Agustus. Pada masa ini, parpol bisa melakukan pencermatan, serta melakukan perubahan.  Misalkan mengganti nomor urut bacaleg, perubahan komposisi bacaleg jika ada yang mengundurkan diri atau penyebab lain, dan sebagainya.

"Untuk DCS 19-23 Agustus. Disini masyarakat diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan terhadap Bacaleg dari tia-tiap Parpol. Apakah Bacaleg ini bisa diterima oleh masyarakat atau tidak. Jika ada hal-hal yang tidak sesuai dengan bacaleg bersangkutan dan menyampaikannya ke KPU untuk ditindaklanjuti,"terangnya. ***

Editor : Ditya Arnanta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network