Seperti diberitakan sebelumnya, korban berinisial RW (19) sementara waktu belum bisa mengikuti kegiatan belajar di sekolah. Pasalnya, usia kendungan RW memasuki usia 7 bulan dan membuat tubuhnya lemah.
Peristiwa itu terjadi setelah perkenalan antara korban dan pelaku GM guru olahraga di SMKN di Ciputat terjadi pada November 2022 lalu. Pelaku menghubungi korban melalui perantara seorang guru olah raga di sebuah SMKN di tempat sekolah korban di wilayah Pamulang.
Komunikasi keduanya lalu berlanjut ke pertemuan di luar sekolah dan persetubuhan terjadi setelah pelaku memaksa memegangi tangan korban hingga melucuti pakaiannya di salah satu kamar apartemen.***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait