Kasus Guru Hamili Murid di Tangsel: Polres Tangsel Dibantu Polda Metro Jaya

Doni Mahendro
Kasus Guru Hamili Murid di Tangsel: Polres Tangsel Dibantu Polda Metro Jaya (Foto: Ilustrasi/Freepik)

Seperti diberitakan sebelumnya, korban berinisial RW (19) sementara waktu belum bisa mengikuti kegiatan belajar di sekolah. Pasalnya, usia kendungan RW memasuki usia 7 bulan dan membuat tubuhnya lemah.

Peristiwa itu terjadi setelah perkenalan antara korban dan pelaku GM guru olahraga di SMKN di Ciputat terjadi pada November 2022 lalu. Pelaku menghubungi korban melalui perantara seorang guru olah raga di sebuah SMKN di tempat sekolah korban di wilayah Pamulang.

Komunikasi keduanya lalu berlanjut ke pertemuan di luar sekolah dan persetubuhan terjadi setelah pelaku memaksa memegangi tangan korban hingga melucuti pakaiannya di salah satu kamar apartemen.***



Editor : Ditya Arnanta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network