TANGERANG SELATAN, iNewskaranganyar.id - Miftahudin (29), seorang warga Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengalami kejadian yang mengecewakan setelah dia ditipu oleh seorang agen perumahan.
Kasus penipuan ini terjadi ketika Miftahudin memutuskan untuk membeli satu unit rumah di Perumahan Griya Pondok Petir, Depok, Jawa Barat. Dalam peristiwa itu, Miftahudin mengklaim bahwa dia telah mengalami kerugian sekitar Rp 400 juta akibat penipuan ini, Rabu 21 Juni 2023.
Sementara, kuasa hukum Miftahudin, Boy Sulimas kepada wartawan menjelaskan terkait kasus yang menimpa kliennya tersebut. Menurut Boy, pada bulan Juni 2022 lalu, kliennya mengunjungi kantor agen perumahan, PT Pilar Agung Creativision, yang terletak di Jalan Siliwangi Raya, Kelurahan Benda Baru, Kecamatan Pamulang, untuk mencari rumah.
"Klien kami setuju untuk membeli satu unit rumah dengan luas 60 meter persegi di Perumahan Griya Pondok Petir, Depok, melalui PT Pilar Agung Creativision sebagai perantara antara pemilik rumah dan dirinya. Harga rumah tersebut adalah Rp 335 juta," terang Boy Sulimas.
"Mas Miftahudin membayar uang tersebut secara bertahap hingga lunas. Akad kredit dilakukan pada bulan November 2022. Setelah akad kredit, seharusnya agen perumahan segera menyerahkan rumah kepada Miftahudin, tetapi mereka menolak dengan alasan yang tidak masuk akal," ujarnya.
Boy menjelaskan bahwa kliennya terus berupaya mendapatkan rumah yang telah dijanjikan, terutama karena uang yang telah dibayarkan oleh Miftahudin sudah berada di tangan agen perumahan.
Namun, agen perumahan menolak untuk mengembalikan uang Miftahudin meskipun permintaan tersebut diajukan.
"Malahan agen perumahan mengatakan bahwa jika uang dikembalikan, Miftahudin harus membayar denda sebesar Rp 60 juta atau memilih untuk mendapatkan rumah lain di Perumahan Mulya Residence, Rawakalong, Gunungsindur, Bogor," jelas Boy.
Dalam keadaan terpaksa, Miftahudin akhirnya setuju untuk memilih rumah di Perumahan Mulya Residence. Namun, harganya lebih tinggi yaitu Rp 360 juta.
"Jadi, klien saya benar-benar terjebak oleh agen perumahan ini dan terpaksa mengikuti kemauan mereka karena uangnya sudah berada di tangan agen perumahan.
Akibatnya, klien saya harus menambah biaya sebesar Rp 25 juta karena harga rumah yang kedua lebih tinggi dan belum termasuk biaya notaris," ujar Boy.
Menurut Boy, agen perumahan sekali lagi mengingkari janjinya. Setelah rumah kedua dibeli, hingga saat ini rumah tersebut belum diserahkan kepada Miftahudin. Dengan demikian, dalam kasus ini telah menyebabkan Miftahudin merasa frustasi dan terjebak dalam situasi yang sulit.
Dia telah kehilangan uang dalam jumlah yang signifikan dan belum mendapatkan rumah yang telah dijanjikan oleh agen perumahan. Miftahudin dan kuasa hukumnya, Boy Sulimas, mengambil langkah hukum untuk menyelesaikan masalah ini.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait