"Pemilik lahan tersebut adalah RW 17. Lokasi ini berada dalam wilayah yang dikelolanya. Jadi izinnya kami dapatkan darinya," ujar Mulyan.
Mulyan menambahkan bahwa perumahan yang mereka kelola terbagi menjadi dua wilayah kecamatan. Bagian tembok yang panjangnya masuk dalam Kelurahan Pondok Benda Pamulang, sedangkan dari gerbang hingga perumahan berada dalam Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Setu.***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait