Seperti diberitakan sebelumnya, pihak Pengadilan Tinggi Semarang menolak banding yang diajukan Kepala Desa (Kades) Berjo, Ngargoyoso, Karanganyar, Suyatno yang tersandung kasus korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Pengadilan Tinggi justru semakin menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang memvonis Suyatno dengan hukuman penjara selama empat tahun enam bulan dan pidana denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurangan.
Pengadilan Tinggi ini pun meminta pada terpidana membayar uang pengganti Rp600 juta subsider 1 tahun kurungan.***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait