KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Kuasa hukum warga Desa Berjo, Ngargoyoso, Karanganyar, Kusumo Putro meyayangkan langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah terhadap Kepala Desa Berjo Suyatno yang tersandung kasus korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Menurut Kusumo, Warga Berjo sangat menghormati proses hukum yang saat ini tengah diupayakan pihak Kejaksaan Negeri Karanganyar berjalan.
Namun, dengan adanya upaya JPU yang tengah berusaha untuk menuntut Terdaksa Kades Berjo Suyatno dengan Hukuman setinggi - tingginya itu menghambat Pengangkatan Penjabat atau PJ Kades Berjo yang sangat ditunggu - tunggu oleh warga desa Berjo.
"Terus terang, kami menyayangkan permohonan Kasasi oleh JPU. Bukan karena warga tidak menghormati proses hukum, justru warga sangat menghormati Proses hukum yang sedang berjalan. Warga Berjo sangat mengapresiasi upaya Kejaksaan Negeri Karanganyar yang berusaha untuk menuntut Terdaksa Kades Berjo Suyatno dengan Hukuman setinggi - tingginya,"papar Kusumo pada iNewskaranganyar.id, Sabtu (10/6/2023).
"Namun yang ditunggu-tunggu warga yaitu pengangkatan Penjabat atau PJ Kades Berjo. Agar Pemerintaham desa Berjo kembali Normal Tidak dapat segera terwujud. Dengan adanya Kasasi ini maka akan menunda Pengangkatan PJ Kepala desa Berjo karena proses Hukum belum Inkrach," imbuhnya.
Pengangkatan PJ Kades Berjo, ungkap Kusumo, perlu segera dilakukan. Pengangkatan PJ ini sangat Berpengaruh terhadap jalannya Pemerintahan desa Berjo.
Terutama untuk segera menata kembali pengelolaan Bumdes Berjo yang saat ini kondisinya Carut marut dan sangat memprihatinkan.
Karena itulah sebagai Kuasa Hukum warga Berjo, Kusumo berharap JPU memiliki Pertimbangan lain terkait permohonan Kasasi Tersebut. Apakah Perlu dilakukan atau tidak demi kepastian hukum Desa Berjo.
"Kami meminta pada pihak JPU untuk mempertimbangkan kembali pengajuan Kasasi. Ini dilakukan agar Desa Berjo segera mengangkat PJ kepala desa yang memiliki kewenangan Penuh untuk Memimpin pemerintahan desa berjo yang lebih baik dan Pengelolaan Bumdes Berdes yang Transparan, Profesional dan Akuntabel,"ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pihak Pengadilan Tinggi Semarang menolak banding yang diajukan Kepala Desa (Kades) Berjo, Ngargoyoso, Karanganyar, Suyatno yang tersandung kasus korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Pengadilan Tinggi justru semakin menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang memvonis Suyatno dengan hukuman penjara selama empat tahun enam bulan dan pidana denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurangan.
Pengadilan Tinggi ini pun meminta pada terpidana membayar uang pengganti Rp600 juta subsider 1 tahun kurungan.***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait