Lebih lanjut, dalam kasus ini, ada dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi TIK Disdikbud yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Satu tersangka berinisial G merupakan pejabat pembuat komitmen (PPKom) di lingkup Disdikbud. Kemudian tersangka S yang merupakan penyedia barang dan jasa di pengadaan komputer untuk SD dan SMP di Karanganyar.
Dalam kasus korupsi ini terjadi pada 2021 silam hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rpp400 juta dari total anggaran sebesar Rp2 miliar.
Kedua tersangka, saat ini masih dititipkan di Rutan Klas I A Solo. JPU telah memperpanjang masa penahanan kedua tersangka tersebut. ***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait