KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Sebanyak 50 orang saksi bakal dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus dugaan korupsi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karanganyar yang tak lama lagi bakal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar sekaligus salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tubagus Gilang Hidyatullah mengatakan 50 saksi yang disiapkan dalam perkara kasus korupsi tersebut, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.
"Saksi itu bakal dihadirkan di persidangan nanti, di antaranya berasal dari Disdikbud, pihak ketiga dan keterangan ahli. 50 saksi ini berdasarkan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Jateng,"papar Tubagus pada wartawan, Senin (5/6/2023).
Ia mengatakan meski telah mensiapkan 50 orang saksi, namun pihak JPU terlebih dahulu akan berkomunikasi dengan pihak Pengadilan. Apakah 50 saksi itu dihadirkan seluruhnya atau hanya saksi yang berkaitan dengan pokok perkara saja yang akan dihadirkan di persidangan.
"Sekarang tinggal menunggu jadwal sidang setelah berkas perkara sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor,"terangnya.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait