SEMARANG, iNewskaranganyar.id - Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri menggerebek sebuah rumah bercat biru di Jalan Kauman Barat V Nomor 10, Kelurahan Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah. Rumah yang saat ini dipasang garis polisi diduga berkaitan dengan produksi narkotika jenis ekstasi.
"Pengembangan dari (TKP) Banten, pabrik besar di Banten, pabrik rumahan di Semarang," ungkap sumber MNC yang enggan disebut identitasnya, Jumat (2/6/2023).
Pantauan di lokasi, sekira pukul 10.15 WIB pagi ini, beberapa polisi dari Polsek Pedurungan berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Informasi yang peroleh, sekira pukul 14.00 WIB nanti akan ada press conference daring dan luring baik oleh Bareskrim maupun otoritas di Jateng. Di TKP Pedurungan rencana dihadiri Wakapolda Jateng Brigjen Pol Abioso Seno Aji, Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Heru Pranoto hingga Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian.
Ketua RW setempat Susilo mengatakan, rumah itu dikontrak sudah dikontrak sekira seminggu yang lalu. "Yang ngontrak belum lapor ke RT dan RW," kata Susilo.
Dia tidak tahu detail berapa orang yang kontrak di sana. Hanya saja, ada satu orang yang biasa keluar rumah mengambil makanan yang diantar ojek online.
"Saat kita mau nyapa, sudah masuk duluan. Rumah itu dulunya akan dijual mungkin kalau belum laku jadi dikontrak," lanjutnya.
Dia mengatakan, informasi yang diterimanya, Kamis 1 Juni 2023 malam sekira pukul 19.30 WIB rumah tersebut digerebek polisi sebab kasus narkoba.
Artikel ini sebelumnya telah tayang di Okezone dengan judul "Diduga Pabrik Ekstasi, Rumah di Semarang Dipasang Garis Polisi"
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait