Imigrasi Surakarta Amankan 23 WNA Asal Tiongkok dan Taiwan dari Tempat Persembunyiaan di Karanganyar
Ia mengatakan, langkah lainnya yang telah diambil adalah berkoordinasi dengan kedubes dari negara asal WNA tersebut. Karena sudah jelas aturannya, bagi WNA yang datang ke Indonesia wajib menunjukkan dokumen resmi pada pihak Imigrasi.
"Tugas kami menjaga kedaulatan negara. Dan setiap orang asing ketika diminta petugas imigrasi untuk menunjukkan dokumen, dia harus bisa menunjukkan dokumennya," tandasnya.
Pihaknya juga mengapresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait keberadaan orang asing, utamanya yang melanggar peraturan yang berlaku di Indonesia.***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait