Imigrasi Surakarta Amankan 23 WNA Asal Tiongkok dan Taiwan dari Tempat Persembunyiaan di Karanganyar

Bramantyo
Imigrasi Surakarta Amankan 23 WNA Asal Tiongkok dan Taiwan dari Tempat Persembunyiaan di Karanganyar (Foto: Pixebay)

SOLO, iNewskaranganyar.id - Sebanyak 23 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok dan Taiwan diamankan pihak Imigrasi Surakarta

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Wisnu Daru Fajar mengatakan, para imigran ini diamankan karena telah melanggar keimigrasian di Indonesia. Mereka diamankan dari salah satu tempat kost yang ada di Desa Paulan, Colomadu, Karanganyar.  Saat ditanya mereka  tidak memiliki dokumen sama sekali. Keberadaan mereka diketahui berdasarkan laporan masyarakat. 

"23 WNA ini diamankan dari salah satu tempat kost di daerah Colomadu, karanganyar. Mereka diamankan karena tidak memiliki dokumen sama sekali. Penangkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat,"papar Wishnu, Kamis (25/5/2023).

Setelah memastikan para imigran yang menempati tempat kost didaerah Colomadu, karanganyar ini tidak memiliki dokumen, mereka pun dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kota Solo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keterangan sementara mereka datang ke Indonesia dengan pesawat sejak bulan Maret 2023.

"Sekarang mereka masih kita periksa di Kantor Imigrasi Surakarta," lanjutnya. 

"Karena tidak ada dokumen resmi keimigrasian, mereka juga dikhawatirkan bisa melanggar aturan lainnya di Indonesia. "Karena tugas kami tentunya untuk ikut menjaga kedaulatan negara Indonesia," imbuhnya. 

Ia mengatakan, langkah lainnya yang telah diambil adalah berkoordinasi dengan kedubes dari negara asal WNA tersebut. Karena sudah jelas aturannya, bagi WNA yang datang ke Indonesia wajib menunjukkan dokumen resmi pada pihak Imigrasi. 

"Tugas kami menjaga kedaulatan negara. Dan setiap orang asing ketika diminta petugas imigrasi untuk menunjukkan dokumen, dia harus bisa menunjukkan dokumennya," tandasnya. 

Pihaknya juga mengapresiasi kepada masyarakat yang telah  memberikan informasi terkait keberadaan orang asing, utamanya yang melanggar peraturan yang berlaku di Indonesia.***

Editor : Ditya Arnanta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network