Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karanganyar, Yopi Eko Jatiwibowo mengatakan G berstatus sebagai pegawai fungsional. Saat kasus terjadi, G menjabat sebagai Kasi Sarana dan Prasarana Disdikbud. Dia meminta kepada semua pegawai Disdikbud untuk bekerja sesuai ketentuan dan aturan.
Sebagaimana pernah diberitakan sebelumnya, Penyidik Polda Jawa Tengah resmi menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) Disdikbud Karanganyar.
Kedua tersangka yang diketahui berinisial G dan S resmi ditahan setelah berkas perkara telah dinyatakan P21 oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati). G sendiri berstatus Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Disdikbud Karanganyar dan S selaku penyedia barang dan jasa.
Direktur Ditkrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagyo mengatakan pengadaan perangkat TIK SD dianggarkan Rp2 miliar. Berdasarkan penyelidikan dan audit oleh tim Polda Jateng, ditemukan kerugian negara Rp400 juta atas kasus tersebut.***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait